REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah memenangkan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum, Kabupaten Karawang, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar kini fokus menuntaskan kasus tersebut. Dalam waktu dekat kita akan panggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaaan,’’kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Jabar, Teguh Subroto kepada para wartawan, Rabu (6/11). Ketiga tersangka tersebut yaitu YP (mantan Dirut PDAM Tirta Tarum), Jam (Pejabat PPK), dan DP (pihak swasta). Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 500 juta. ‘’Setelah hasil praperadilan penyidikan kasus ini kita kebut agar segera tuntas,’’ ujar Daniel.
Source: Republika November 06, 2019 20:26 UTC