JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp 1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar. Dia menjelaskan, Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi proyek pembangunan Jalan Sukahati–Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp 10 miliar pada 2011. Azwar kemudian ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan. Meski Azwar telah mengembalikan uang pengganti ditambah uang denda senilai Rp50 juta, menurut Bambang, hal tersebut tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara,” terang Bambang.
Source: Jawa Pos November 16, 2020 12:45 UTC