AYOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera memulai pemeriksaan berkas perkara tahap pertama mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Berkas kasus pembunuhan Vina ini telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024. Jaksa peneliti Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, akan melaksanakan pemeriksaan dokumen tersebut dalam rentang waktu 14 hari ke depan. Kasus pembunuhan Vina ini akan ditangani oleh enam jaksa yang dipilih secara khusus untuk memastikan penanganan yang profesional dan berintegritas. Koordinasi antara Kejati Jabar dan Polda Jabar telah dilakukan secara intensif untuk memastikan penyerahan berkas kasus berjalan lancar tanpa kendala.
Source: Republika June 20, 2024 06:53 UTC