— Kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas yang merugikan keuangan negara Rp47,1 miliar diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya itu, Antam," kata Febrie kepada Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).Febrie mengatakan, jajarannya sekarang ini, masih mempelajari terkait masuknya barang atau komoditas emas dan logam mulia melalui Bea Cukai. Nanti kita tunggu hasilnya, Senin (15/5/2023), insya Allah kita rilis," ujar Febrie.Kejagung pada Jumat mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dengan pengelolaan komoditas emas periode 2010-2012. Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas itu sebetulnya sudah dalam penyelidikan tim Jampidsus Kejagung sejak 2021.Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Oktober 2021 pernah menyampaikan dugaan kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan komoditas emas mencapai Rp 47,1 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari manipulasi pajak dan bea masuk impor emas.
Source: Republika May 13, 2023 18:01 UTC