Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS 4G - News Summed Up

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS 4G


JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Perusahaan itu disebut merupakan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro , yang merupakan suami politikus PDI Perjuangan Puan Maharani. PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.


Source: Jawa Pos June 16, 2023 01:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */