Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi Menara BTS, Langsung Ditahan - News Summed Up

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi Menara BTS, Langsung Ditahan


SINAR HARAPAN - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Dengan demikian anggota BPK ini menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo. Achsanul Qosasi akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp8,03 triliun. Nama Achsanul Qosasih muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti. Sedangkan Irwan, hanya mengaku sebagai pihak yang mencari pendanaan, dan menyiapkan uang yang digelontorkan untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti.


Source: Republika November 03, 2023 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */