JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) Selasa (20/10). Dia merupakan tersangka kelima dalam kasus tindak pidana korupsi di BTN. “Iya, benar jadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (20/10) malam. Kasus ini bermula dari Maryono dan Yunan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp 117 miliar. Yunan Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Source: Jawa Pos October 21, 2020 02:22 UTC