batampos – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus BTS 4G. Achsanul diduga menerima aliran dana senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Penahanan terhadap Achsanul Qosasi dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Source: Jawa Pos November 03, 2023 06:42 UTC