Harry menjelaskan, pada pelaksanaannya nanti Kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari tiga kegiatan utama. Ketiga peran itu adalah pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. “Pendampingan itu berupa sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM,” ujarnya. “Kita juga lakukan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan,” paparnya. Sementara, peran kedua kejaksaan adalah pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi.
Source: Jawa Pos June 15, 2020 12:56 UTC