JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah sejumlah tempat penukaran uang asing atau money changer terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di satu hingga dua lokasi money changer di Jakarta. "Itu terkait dengan penyidikan kita dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME ya. Ia menjelaskan, money changer yang digeledah tersebut berada di dalam pusat perbelanjaan. Namun, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi POME.
Source: Kompas January 21, 2026 14:35 UTC