Kejagung Dalami Laporan Soal Benjamin Netanyahu - News Summed Up

Kejagung Dalami Laporan Soal Benjamin Netanyahu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan kajian untuk bisa membawa laporan kejahatan kemanusian yang dilakukan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu ke pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Pekan lalu aktivis dan pegiat sipil Indonesia melaporkan kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan penjajah Zionis Israel terhadap Palestina ke Kejagung, Kamis (4/2/2026). Laporan tersebut mendesak Kejagung menggunakan kewenangannya dalam menyeret Benjamin Netanyahu dan seluruh struktur pemerintahan secara in absentia ke Pengadilan HAM di Indonesia. Kewenangan penuntutan dan mengadili penjahat kemanusian internasional itu dapat dilakukan Kejagung dengan penggunaan KUH Pidana Nasional yang baru diterapkan. Aktivis HAM Indonesia Fatia Maulidiyanti sebagai salah satu pelapor menyampaikan, KUH Pidana Nasional mengatur soal kejahatan kemanusian dan genosida dalam Pasal 598 dan Pasal 599.


Source: Republika February 13, 2026 21:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */