JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang menetapkan sanksi denda senilai Rp 30 miliar. KPPU sempat menjatuhkan denda terhadap Grab karena dinyatakan bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Baca juga: Praktik Monopoli Berakhir Denda Rp 30 Miliar, Grab Ajukan BandingGrab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara TPI dikenakan denda senilai Rp 19 miliar, terdiri dari Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d). Baca juga: Terkait Putusan KPPU, Ini Respons GrabTerpisah, Regional Counsel Grab Indonesia Teddy Trianto mengatakan, pihaknya selalu menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan Grab dan TPI, termasuk yang telah disidangkan oleh KPPU.
Source: Kompas September 28, 2020 06:56 UTC