Pemahaman yang mendalam tentang hukum jaminan dalam konteks akad syariah menjadi penting dalam mengelola transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang pengetahuan hukum jaminan dalam konteks akad syariah, serta implikasinya dalam praktik keuangan Islam. Hukum jaminan dalam akad syariah mengacu pada ketentuan-ketentuan yang mengatur penggunaan aset atau jaminan sebagai perlindungan terhadap risiko gagal bayar atau wanprestasi dalam transaksi keuangan. Dalam konteks akad syariah, terdapat beberapa jenis jaminan yang dapat digunakan, termasuk rahn (jaminan gadai), wakalah (pengelolaan aset), dan kafalah (jaminan tanggungan). Otoritas syariah memainkan peran penting dalam mengawasi penerapan hukum jaminan dalam akad syariah.
Source: Republika May 13, 2024 14:00 UTC