Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2020. ANTARA/ Anita Permata DewiTEMPO.CO, Jakarta - Korban pembobolan tabungan Winda Lunardi atau Winda Earl menanggapi kemungkinan PT Maybank Indonesia Tbk. "Itu kuasa hukum saya yang akan melakukan tindakan respons terhadap itu," kata Winda dalam konferensi virtual, Senin, 9 November 2020. Winda menjelaskan awal mula pembukaan rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
Source: Koran Tempo November 10, 2020 02:03 UTC