JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha yang terlibat kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono akan segera diadili. Unsur saksi yang pernah diperiksa itu yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Kepala Rutan Klas II Manado, Anggota Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Manado, Panitera PT Manado, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, anggota DPRD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Tenaga Ahli DPR RI, Penasehat Hukum, dan pihak swasta. Dalam kasus ini, Aditya diduga memberikan suap 64.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. (Baca juga: Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan demi Nama Ibu)Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka.
Source: Kompas January 31, 2018 15:33 UTC