Selasa, 24 Januari 2017 | 07:25 WIBRekam Jejak Karier Emirsyah Satar di Garuda. TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum memeriksa saksi-saksi terkait dugaan kasus suap mesin pesawat Garuda Indonesia, setelah penetapan dua tersangka di kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan dan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo. Direncanakan di akhir Januari, dan saksi diperiksa pada awal Februari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, di Jakarta, Senin, 23 Januari 2017. Sebelumnya, KPK menggeledah lima lokasi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia. Salah satunya rumah Emirsyah Satar.
Source: Koran Tempo January 24, 2017 00:21 UTC