Kasus Penipuan Online, 80 WN Tiongkok Akan Dideportasi - News Summed Up

Kasus Penipuan Online, 80 WN Tiongkok Akan Dideportasi


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Dirhubinter dan juga Imigrasi direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan di Jakarta, Kamis (28/11). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, dari jumlah tersebut, hanya 85 orang yang berstatus WNA Tiongkok. “Kita melakukan penangkan 91 orang di tujuh lokasi,” ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11).


Source: Jawa Pos November 28, 2019 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */