PEKANBARU, KOMPAS.com - RL alias U (18) ditangkap polisi dari Polsek Bonai Darussalam di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Minggu (18/10/2020). RL ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap remaja. Totok menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap dari cara korban berjalan yang agak berbeda dari biasanya. Baca juga: Limbah Rapid Test Dibuang ke Sungai, 2 Petugas Medis Diperiksa PolisiSehari setelahnya, orangtuanya menanyakan kembali mengenai perilaku korban yang berubah. Ia melanjutkan, korban mengaku pertama kali dicabuli pelaku pada pertengahan April 2020 lalu.
Source: Kompas October 19, 2020 07:41 UTC