Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara - News Summed Up

Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara


METROPOLITAN.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan hukuman 12 penjara Bharada E lebih tinggi daripada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan. Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Source: Jawa Pos January 18, 2023 15:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */