JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Hal yang memberatkan, kata jaksa, Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.
Source: Koran Tempo January 16, 2023 07:07 UTC