" Warga Negara Asing yang memasuki Indonesia lewat jalur udara, kini dibatasi melalui aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan "JAKARTA, TELISIK.ID - Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia lewat jalur udara, kini dibatasi melalui aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Sementara bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) kata Novie, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya. Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Source: Republika February 07, 2022 02:16 UTC