Mussaddeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Mahful Muis Tumanurung, yang berperan sebagai Wakil Presiden Gafatar, dituntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa ketiga, yaitu Andry Cahya, yang berperan sebagai Presiden Gafatar, dituntut hukuman 10 tahun penjara. "Mengenai prosedur tuntutan, ini yang buat tuntutan jaksa apa orang lain," ujar terdakwa Manurung, memberikan tanggapannya seusai pembacaan tuntutan. Dia menyesalkan tuntutan jaksa yang tak berubah dan seakan menutup mata dengan fakta persidangan yang dihadirkan sebelumnya. Proses persidangan kasus yang melibatkan tiga petinggi Gafatar ini telah bergulir sebanyak 23 kali.
Source: Koran Tempo February 08, 2017 10:30 UTC