BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga dari Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa UI yang tewas tertabrak AKBP (Purn) Eko Setia BW, menginginkan prosedur hukum yang transparan. Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mengatakan, prosedur hukum transparan itu bertujuan agar keluarga bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi ketika insiden tabrakan menimpa Hasya. Baca juga: Beda Perlakuan Polisi terhadap Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Hasya dan AnnisaRian menyebut, permintaan itu karena keluarga menganggap penetapan Hasya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Baca juga: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri Dicurigai Ada Relasi Kuasa, Pengamat: Tak Belajar dari Kasus SamboHasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Hasya dianggap tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Source: Kompas January 31, 2023 01:50 UTC