Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji. Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan pihaknya mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Source: Republika January 16, 2026 06:41 UTC