SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen didesak untuk segera menindaklanjuti kasus pengadaan perangkat komputer sistem informasi desa (SID), yang dinilai lama berhenti pengungkapannya. Lantas pihaknya menantang Kejari Sragen untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) jika dirasa tidak cukup kuat bukti. Pihaknya menegaskan jika tidak ada langkah konkret tentang perkara tersebut, dia akan mendesak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah maupun ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus tersebut. Pekan depan pihaknya mendesak untuk diadakan audiensi pada Kejari Sragen. Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sragen Agung Riyadi mewakili Kajari Sragen, M. Sumartono menyampaikan akan meninjau kembali perkara tersebut.
Source: Jawa Pos January 29, 2019 08:03 UTC