REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir mempertanyakan kasus yang dihadapi pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, apakah kasus seperti Habib Rizieq juga pernah diproses oleh apara penegak hukum. “Tapi hanya kalau hanya kelompok tertentu saja sementara yang lain tidak itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum yang diskriminatif,” ujar Mudzakir kepada Republika.co.id, Senin (23/1). Karena itu, Mudzakir menegaskan, kasus Habib Rizieq saat ini menjadi wajar jika sebelumnya pernh ada kasus yang sama. Hal itu, menurut Mudzakir merupakan patokan sederhana untuk mengukur apakah kasus Habib Rizieq.
Source: Republika January 23, 2017 10:56 UTC