Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan penyidik memburu calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto, terkait kasus dugaan politik uang dalam Pemilu 2019. Penyidik pun telah membuat surat pengumuman pencarian tersangka, sesuai dengan surat edaran Kejagung RI mengenai perkara tindak pidana pemilu dengan nomor: B-1085/E/EJO/02/2019. Berikut surat pengumuman pencarian tersangka Wahyu Dewanto:PENGUMUMANBerdasarkan:1. Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor: 081218870999."
Source: Suara Pembaruan July 16, 2019 09:22 UTC