JawaPos.com - Masih ingat dengan oknum Polisi yang membarter denda tilang dengan hubungan intim? Petugas Propam membacakan dakwaannya terkait dengan kasus yang diduga dilakukan Brigadir EN di sebuah pos polisi di Kota Batu. Dia mengatakan, kasus tersebut tidak melalui proses penyidikan petugas propam. Hal itu dilakukan karena kasus tersebut sudah sangat jelas sehingga tidak perlu mencari bukti-bukti lagi. Ya, kasus yang melibatkan oknum Polresta Batu, Malang tersebut kini mulai disidangkan.
Source: Jawa Pos June 30, 2016 05:03 UTC