Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan Sendiri - News Summed Up

Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan Sendiri


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menyayangkan Mahkamah Agung ( MA) tidak menggunakan Peraturan Mahkamah Agung ( Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam mengadili kasus Baiq Nuril. Baca juga: Menkumham: Kasus Baiq Nuril Menyangkut Keadilan Banyak Wanita LainnyaKe depan, kata dia, perlu adanya peraturan turunan agar Perma itu dapat diimplementasikan. Baca juga: Usai Bertemu Menkumham, Ini Harapan Baiq NurilSementara itu, dalam kasus ini, menurut Andi, Baiq dalam posisi terdakwa, atau bukan korban. "Dalam peraturan MA yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak," ujar dia. "Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi, ini berproses yang sampai PK ditolak itu, terdakwa disini (Baiq Nuril) perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," kata Andi lagi.


Source: Kompas July 08, 2019 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */