Menurut Boy, saat ini penyidik terus mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor maupun saksi ahli. Jika semua berkas sudah komplit, kemungkinan proses gelar perkara bisa dilakukan dua minggu ke depan. "Dalam dua minggu akan ada gelar perkara menentukan status hukum terlapor (Ahok)," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 5 November 2016. "Sejauh ini kamj telah memeriksa 11 pelapor, 13 saksi dari pihak pelapor, serta sembilan saksi ahli di antaranya Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam pengusutan kasus ini," katanya. Tercarat ada 11 laporan yang melaporkan hal yang sama di Mabes Polri, yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Source: Koran Tempo November 05, 2016 13:28 UTC