IklanMahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita dalam perkara pencucian uang. "Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," tulis informasi dalam situs Mahkamah Agung, Rabu 24 Juli 2024. Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri dari Rafael Alun. Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Source: Koran Tempo July 24, 2024 09:04 UTC