RBG.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya Kasasi dari pihak Teddy Minahasa. "Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa pada tanggal 6 Juli 2023. Selain hukuman pidana, Teddy Minahasa juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Source: Jawa Pos October 28, 2023 16:10 UTC