Karyawan Toko Tekstil Gasak Rp 115 Juta Milik Majikan - News Summed Up

Karyawan Toko Tekstil Gasak Rp 115 Juta Milik Majikan


REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang karyawan toko tekstil menggasak uang sebanyak Rp 115 juta dari brankas milik majikannya yang merupakan seorang pengusaha India. CH merupakan karyawan yang baru bekerja selama dua bulan di salah satu toko tekstil di Mal Revo Town, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat. Pelaku dicurigai melakukan aksi pencurian berkat adanya rekaman kamera CCTV di dalam toko tersebut. Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di daerah tersebut. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Source: Republika April 30, 2017 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...