JawaPos.com – BPJS Kesehatan kembali menonaktifkan kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN dari pemerintah pusat kemarin (2/10). Wiedho menjelaskan, kartu JKN-KIS yang tidak dapat digunakan atau nonaktif tersebut disebabkan pemerintah menganggap peserta sudah mampu. Wiedho menjelaskan, selama penggantian tersebut, banyak peserta yang mengalami penonaktifan kartu JKN-KIS saat mereka berobat ke fasilitas kesehatan. Namun, bagi pemilik kartu JKN-KIS yang tidak aktif, bukan berarti kartunya tidak bisa digunakan lagi. Namun, apabila peserta benar-benar merupakan warga tidak mampu, mereka bisa mengurus kartu JKN-KIS yang tidak aktif melalui kelurahan.
Source: Jawa Pos October 03, 2019 13:30 UTC