TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mewajibkan calon pengunjung membawa hasil tes Covid-19 untuk memasuki tempat karaoke. Kata Bambang, Dinas Pariwisata DKI bakal memberikan syarat yang ketat bagi tempat karaoke yang ingin buka kembali. Nantinya, kata dia, setiap pengelola karaoke wajib menyerahkan proposal izin pembukaan yang di dalamnya berisi kesanggupan mereka menerapkan protokol kesehatan. Proposal itu nantinya akan dikaji tim gabungan penilaian protokol kesehatan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, TPSP, Satpol PP, dan BPBD DKI. Adapun syarat umum protokol kesehatan yang wajib dipenuhi adalah pemasangan tempat cuci tangan di pintu masuk serta pemeriksaan suhu tubuh.
Source: Koran Tempo March 12, 2021 09:22 UTC