BANDUNG, KOMPAS.com - Kapten Persib Bandung, Supardi Nasir, mendapat sanksi larangan bermain sebanyak empat laga dari Komisi Disiplin PSSI. Merujuk pada surat keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 1 dengan Nomor 010/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Supardi terbukti menanduk wasit Dwi Purba Adi Wicaksana saat pertandingan menghadapi Mitra Kukar pada pekan ketiga Liga 1, Minggu 8 April 2018. Menganggap keputusan itu keliru, Supardi yang bertindak sebagai kapten Persib melancarkan protes keras terhadap sang pengadil lapangan. Selain dihukum empat laga, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Meski begitu, sesuai dengan Pasal 118 Kode Disiplin PSSI, Persib masih bisa melakukan banding atas keputusan tersebut.
Source: Kompas April 13, 2018 03:56 UTC