JawaPos.com - Mabes Polri mengklarifikasi terkait proses penyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakuka Gubernur Basuki Tjahaj Purnama. Dalam konferensi pers kepada awak media belum lama ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus ini akan diselesaikan dalam dua minggu. "Jadi begini, tolong dipahami dua minggu ini, ini kan kasus dalam penyelidikan, nanti penyelidikan itu dalam dua minggu itu temen-temen penyelidik akan memutuskan terkait kasus ini gitu loh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto saat dikonfirmasi, Senin (7/10). "Kalau dituntaskan enggak mungkin bisa (dua minggu), tolong dipahami gtu. Jadi jangan salah tafsir ya," terangnya.
Source: Jawa Pos November 07, 2016 06:56 UTC