FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir RA yang dinyatakan bunuh diri oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. "Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus terjawab dahulu," kata Jenderal Listyo di Stadion Madya GBK, Jakarta, Rabu (1/5), dikutip dari ANTARA. Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan setelah bukti menunjukkan bahwa Brigadir RA meninggal karena bunuh diri, didukung oleh kolaborasi bukti dari kedokteran forensik, Puslabfor, dan siber. Polda Sulawesi Utara menyatakan bahwa Brigadir RA sudah menjadi ajudan atau sopir salah satu pengusaha di Jakarta sejak 2021. Terkait motif bunuh diri Brigadir RA, Kapolri menyerahkan penjelasan teknis kepada polres atau polda terkait, sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Source: Jawa Pos May 02, 2024 09:28 UTC