Kapolri: Presiden Instruksikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka - News Summed Up

Kapolri: Presiden Instruksikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan secara terbuka. Dalam konferensi pers yang digelar dengan mendadak tersebut, Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara tersebut dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," katanya. Ia menambahkan, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepada publik dan live maka diharapkan publik dapat mengetahui kejernihan kasus tersebut. Hal itu seluruhnya dilakukan secara terbuka, dapat diliput secara langsung oleh media, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat.


Source: Republika November 05, 2016 14:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */