JawaPos.com–Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, tuntutan hukuman bagi pelaku rasisme di Surabaya dan tujuh tahanan asal Papua yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, berbeda. Tujuh orang tersangka asal Papua di PN Balikpapan, kata dia, diajukan dengan dakwaan gabungan tindak pidana dan makar. Kita punya juga pasal-pasal 110 KUHP, kemudian 160 KUHP, 170 KUHP, 106 KUHP, serta juncto-juncto juga yang mengikuti di antara 55 dan 56. Sementara itu, jelang putusan hukum pada sidang di PN Balikpapan kepada tujuh terdakwa dugaan makar asal Papua, Polda Papua akan melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka mengantisipasi pergerakan massa di sejumlah tempat. ”Kami akan melakukan patroli, sifatnya melakukan kegiatan rutin sambil memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua,” kata Kamal.
Source: Jawa Pos June 16, 2020 23:26 UTC