TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) mulai hari ini. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, hukuman untuk lima oknum polisi tersebut sudah diputuskan. Dia menjelaskan, lima oknum anggota tersebut, diduga melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)Saat ini penyidik mengumpulkan bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut. Baca: Kasus Debt Collector Bentak Polisi, Kapolda Metro Ambil Tindakan TegasMenurutnya, ada sejumlah aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut.
Source: Kompas March 20, 2023 04:45 UTC