Kapasitas dibatasi menurut level PPKM di wilayahnya masing-masing. Di mana, kegiatan tarawih, buka puasa, hingga takbiran, kapasitasnya menyesuaikan dengan level PPKM di wilayah tersebut. Misal, untuk wilayah dengan PPKM level 3 maka kapasitas maksimal jamaah sebanyak 50 persen. Kemudian, PPKM level 2 dan level 1 maksimal 75 persen. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta para tokoh agama ikut mensosialisasikan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H/2022M.
Source: Jawa Pos March 29, 2022 02:31 UTC