Kapal Cepat 7 Mesin Milik Penyelundup Miras Ilegal Diusulkan Jadi Aset Polisi - News Summed Up

Kapal Cepat 7 Mesin Milik Penyelundup Miras Ilegal Diusulkan Jadi Aset Polisi


PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kapal cepat dengan tujuh mesin yang ditangkap dalam kasus penyelundupan minuman keras di Kepulauan Bangka Belitung diusulkan menjadi aset kepolisian. Ada tujuh mesin yang masing-masingnya 300 PK. Jadi total 2100 PK kekuatannya," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat saat pemusnahan barang bukti minuman keras di dermaga Pol Airud, Rabu (17/06/2020). Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ranu Miharja mengatakan, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. Miras ilegal yang ada di dalam kapal merupakan barang impor dari Singapura yang dipindahkan ship to ship di Batam.


Source: Kompas June 17, 2020 06:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */