JawaPos.com – Produk layanan jasa fintech peer to peer lending terus berkembang dan kini merambah ke sektor syariah. Selain memberikan peer to peer lending konvensional, PT Investree Radhika Jaya (Investree) menggaet izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam berbasis syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, Investree merupakan satu-satunya perusahaan fintech lending yang memiliki 2 jenis usaha yaitu konvensional dan syariah yang beroperasi melalui dua sistem yaitu iOS dan Android. Menurutnya, layanan investree syariah menjadi salah satu keunggulan dan diferensiasi Investree dibandingkan perusahaan fintech lending lainnya. “Kami menghargai ketentuan OJK yang sangat selektif dan tidak sembarangan dalam memberikan izin usaha kepada pelaku fintech karena perlindungan konsumen menjadi prioritas kami bersama.
Source: Jawa Pos May 22, 2019 04:33 UTC