RADARBANDUNG.id- Judi online (judol) diduga merambah kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena itu, sejumlah kampus menyiapkan regulasi khusus mengenai sanksi untuk mahasiswa yang terlibat dalam praktik judol. Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, secara khusus memang belum ada regulasi spesifik mengenai sanksi untuk mahasiswa yang terlibat judol. Dia menuturkan, merujuk pada Keputusan Rektor UIN Jakarta 734/2021 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta, sudah diatur larangan berjudi. Di dalam pasal 6 angka 13 secara tegas disebutkan bahwa judi online maupun offline merupakan bentuk pelanggaran etik mahasiswa.
Source: Jawa Pos June 21, 2024 11:40 UTC