Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Tidak dengan cara gegabah seperti aksi unjuk rasa di jalanan yang pada akhirnya mengganggu ketertiban dan kepentingan masyarakat umum.Ayub Muktiono menyampaikan apresiasi terhadap BEM Unkris yang telah menggelar kegiatan penting dan strategis terkait isu yang tengah berkembang. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.“Menurut kajian kami, pasal tersebut yakni pengakuan memiliki kekuatan gaib mengarah pada terancamnya ritual adat yang eksis dan memiliki kewibawaan dalam kehidupan beberapa masyarakat adat. Menurut kajian BEM Unkris, pasal tersebut mengarah pada ketidaksinambungannya perbuatan dengan akibat.Pasal tersebut tidak mempertegas akan munculnya akibat dari perbuatan yang dilakukan. “Harusnya pasal tersebut dijadikan delik materil, mengingat tindakan berjalan dan berkendara di atas tanah/wilayah yang dimaksudkan memiliki daya rusak yang berbeda,” tegasnya.
Source: Media Indonesia December 10, 2022 05:08 UTC