REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- pendidikan agama di lembaga pendidikan harus diajarkan oleh ahli, sarjana, atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama. Seorang guru agama yang tidak memiliki disiplin ilmu agama tidak seharusnya mengajarkan ilmu agama baik di sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi (PT). Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, orang yang mengajarkan agama atau bidang studi agama adalah mereka yang sarjana agama atau yang telah memilki kualifikasi, standard kompetensi, dan tersertifikasi. Begitu juga dengan agama, kalau diajarkan mereka yang tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu, dikhawatirkan memberikan pelajaran agama yang tidak benar, selain berpotensi menyimpang juga bisa memunculkan intoleransi. Banyak penelitian yang mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya adalah guru agama yang mengajar kurang mengerti ilmu agama dengan baik.
Source: Republika February 08, 2017 04:07 UTC