JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri berjanji akan menindak tegas mobil pribadi yang menggunakan atribut seperti rotator, strobo, hingga sirine. "Acuannya undang-undang tersebut, sehingga kalau yang melanggar akan ditindak tegas oleh polisi," ucap Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019). Jenderal polisi bintang dua itu berharap agar masyarakat khususnya pengguna mobil atau sepeda motor pribadi, tidak menggunakan atribut atau isyarat tersebut. Twitter/TMCPoldaMetro Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirineMengacu pada undang-undang LLAJ pasal 59, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana. Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4, dapat dikenakan hukuman, yaitu kurungan selama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Source: Kompas March 29, 2019 08:34 UTC