JawaPos.com - Dalam RAPBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari kantong plastik sebesar Rp 500 miliar. Target ini akan menjadi yang pertama kali diterapkan pada kantong plastik kresek. Namun disisi lain, jika kebijakan itu tidak diterapkan, maka limbah dari plastik akan memadati tanah Bumi Pertiwi. Menanggapi hal ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani mengatakan, limbah plastik memang harus ditekanpenggunaannya. "Kalau saya melihat memang plastik ini kan limbah yang agak sulit dihancurkan.
Source: Jawa Pos August 26, 2017 08:03 UTC