KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala daerah atau wakil kepada daerah (Kada) yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang, wajib mundur dari jabatannya. “Jadi apabila bulan April-Mei adalah proses caleg, maka harus mengajukan pengunduran diri yang tidak bisa ditarik lagi, kemudian ini menunggu SK pemberhentian oleh pejabat yang berwenang. Sementara itu, praktisi Hukum Administrasi Negara, John Tubahelan mengatakan, kepala daerah yang sedang menjabat dan apabila maju sebagai caleg, maka harus mundur dari jabatannya. Selama keputusan belum ada, kepala daerah masih tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai ditetapkan sebagai caleg," katanya, di Kupang, Rabu (1/2). Dan apabila belum ada SK pemberhentian, maka kepala daerah masih tetap menjalankan tugasnya.
Source: Jawa Pos February 04, 2023 12:01 UTC